RUU Perampasan Aset Terus Dikebut, Tinggal 8 Pekan Masa Sidang Disahkan

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. Proses pembahasan akan dikebut dengan memaksimalkan waktu efektif masa sidang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sekitar delapan pekan,setelah memperhitungkan masa reses DPR.
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dia mengatakan, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Proses tersebut membuat Komisi III telah memperoleh gambaran yang cukup mengenai pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset. "Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan. Namun, dengan waktu pembahasan yang terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," katanya.
Sebagian besar masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar aturan disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) menyampaikan sejumlah aspirasi epada pimpinan DPR yang diterima Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati, Senin (24/8/2026).
Mereka meminta DPR mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









