Pemerintah Dorong Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam pembahasannya, DJSN menyoroti tingginya risiko profesional dan bahaya kerja yang melekat pada profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Seperti tertusuk jarum bekas pasien, paparan penyakit menular, beban kerja berlebih, stres, dan kelelahan.
Baca Juga: Bawa Bukti Kesehatan Anak Saat Mediasi, Sarwendah Unjuk Komitmen Tanggung Jawab Ibu
Ketua Komisi PME DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan tenaga kesehatan yang mengalami sakit maupun kecelakaan kerja, tetapi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama mengingat tenaga kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan.
"Sungguh disayangkan apabila masih ada tenaga kesehatan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja, tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan," ujar Mahesa.
Terdapat sekitar 1,8 juta tenaga kesehatan yang telah terdata melayani di program JKN. Sementara itu, tenaga kesehatan internship juga telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, diperlukan sinkronisasi data untuk memastikan kepesertaan tenaga kesehatan dapat teridentifikasi secara akurat dan tidak ada yang terlewat dari perlindungan jaminan sosial. DJSN juga memantau ability to pay tenaga kesehatan, khususnya yang non-ASN dengan pendapatan di bawah UMR.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 21 Agustus 2026: Cinta, Karier, Keuangan, dan Kesehatan
Mahesa menekankan, sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Khususnya dalam menghadapi risiko pekerjaan, tentunya dengan sumber data yang valid dari Kementerian Kesehatan (Satu Sehat) dan data Konsil Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyampaikan apresiasi kepada DJSN yang telah memfasilitasi pembahasan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis dan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Trisna menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam pelayanan medis dan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








