Komisi II DPR Siapkan Sanksi Bagi Pejabat yang Nekat Rekrut Honorer

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pihaknya akan mendorong pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.
Menurutnya, sanksi diperlukan agar persoalan tenaga honorer tidak kembali muncul setelah pemerintah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apa pun," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (20/8/2026).
Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR akan memperjuangkan ketentuan sanksi tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
"Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas Tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," jelasnya.
Ia menjelaskan sanksi bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer dapat berupa sanksi administratif hingga pidana.
Menurutnya, larangan pengangkatan honorer selama ini belum berjalan efektif karena tidak disertai ketentuan sanksi yang tegas.
Kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang hingga akhirnya pemerintah melakukan penataan melalui skema PPPK.
"Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2029 Masih Lama, DPR Bongkar Alasan RUU Pemilu Mau Dipercepat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









