BPKN: Perlindungan Bayi dan Anak Harus Diperkuat dalam Aturan Larangan BPA

AKURAT.CO Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai perlindungan terhadap bayi dan anak harus menjadi prioritas dalam penerapan ketentuan larangan Bisphenol A (BPA) pada botol bayi dan anak di bawah tiga tahun.
Regulasi tersebut dinilai perlu diterapkan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepentingan terbaik konsumen.
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan, penguatan aturan mengenai BPA pada 2026 perlu dilihat sebagai bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan, kajian risiko, teknologi, serta standar perlindungan konsumen.
“Regulasi pada dasarnya memang harus mengikuti perkembangan bukti ilmiah dan prinsip kehati-hatian,” kata Mufti, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai alasan ketentuan terkait BPA baru diperkuat pada 2026.
Hal yang lebih penting adalah memastikan standar perlindungan tersebut benar-benar diterapkan setelah regulasi diberlakukan.
“Yang lebih penting adalah memastikan bahwa ketika terdapat indikasi risiko terhadap kelompok yang sangat rentan seperti bayi dan anak, negara hadir dengan regulasi yang kuat, transparan, berbasis bukti ilmiah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Mufti menegaskan bayi dan anak merupakan kelompok konsumen yang membutuhkan tingkat perlindungan lebih tinggi.
Karena itu, setiap kebijakan mengenai bahan yang bersentuhan dengan pangan atau minuman untuk bayi harus mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai konsumen harus menunggu sampai muncul banyak kasus atau dampak kesehatan terlebih dahulu baru kemudian regulasi diperketat,” tegasnya.
Masa Transisi Jangan Jadi Celah
Mufti mengatakan, BPKN mengapresiasi perkembangan regulasi yang terus menyesuaikan diri dengan ilmu pengetahuan.
Namun, proses transisi menuju penerapan aturan baru tidak boleh menciptakan celah dalam perlindungan konsumen.
“Yang penting adalah masa transisi tidak boleh menjadi ruang kosong perlindungan konsumen,” katanya.
Baca Juga: Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










