Belum Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Masih Tunggu Arahan Pimpinan

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu belum dimulai di tingkat panitia kerja (panja).
Komisi II DPR masih menunggu keputusan pimpinan untuk memulai pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, pihaknya pada prinsipnya siap membahas RUU Pemilu kapan pun pimpinan memberikan arahan. Saat ini, pihaknya juga masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pembahasan.
"Jadi, prinsipnya kalau kami selalu open, menunggu kapan kita bisa start, kita bisa mulai. Kalau misalnya, katakanlah, kita masih belum bisa memulai panja, berarti masih menggunakan undang-undang lama," jelasnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dede Yusuf, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan, sehingga belum ada kekosongan regulasi apabila pembahasan RUU Pemilu belum juga dimulai.
Baca Juga: Matangkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Tetap Serap Masukan Partai Nonparlemen Saat Reses
Komisi II juga masih menunggu perkembangan komunikasi antara para sekjen partai politik sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPR.
"Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para sekjen. Nah, tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum," ujarnya.
Dede Yusuf menyebut pertemuan para sekjen parpol dapat memberikan masukan tambahan bagi Komisi II dalam menyusun RUU Pemilu.
"Jadi, kita juga berharap bahwa ada output nanti. Dialog-dialog di antara para sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," katanya.
Kendati demikian, Dede Yusuf belum dapat memastikan kapan Panja RUU Pemilu akan mulai bekerja. Ia hanya menyebut pimpinan DPR telah menyampaikan rencana untuk segera menindaklanjuti pembahasan tersebut.
Baca Juga: Susun RUU Pemilu, Komisi II Akan Safari Politik Serap Aspirasi
"Mulai kapannya saya belum tahu. Tetapi yang jelas pimpinan DPR, Pak Dasco, sudah mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








