Gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Tata Kelola

AKURAT.CO Gagasan Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc BUMN dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya memperkuat penindakan hukum.
Gagasan tersebut justru harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pandangan itu disampaikan Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Razikin.
Menurutnya, gagasan Presiden mencerminkan keprihatinan terhadap masih munculnya fraud, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, moral hazard, hingga inefisiensi di sejumlah BUMN.
"Pidato Presiden harus dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN, bukan semata-mata sebagai upaya memperluas instrumen penegakan hukum," kata Razikin, Selasa (18/8/2026).
Ia menilai penguatan Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi fondasi utama pembenahan BUMN.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus diterapkan sebagai budaya korporasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Menurut Razikin, langkah awal yang perlu dilakukan adalah audit komprehensif terhadap BUMN yang mengalami kerugian atau penurunan kinerja signifikan.
Audit, kata dia, tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan.
Pemeriksaan juga harus mencakup proses pengambilan keputusan bisnis, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, efektivitas fungsi komisaris dan komite audit, struktur anak perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Audit yang menyeluruh akan memberikan gambaran objektif mengenai akar persoalan yang menyebabkan kerugian BUMN. Dari sana akan diketahui apakah kerugian merupakan konsekuensi risiko bisnis yang wajar, kelemahan tata kelola, kelalaian manajemen, atau justru akibat fraud, penyalahgunaan kewenangan, korupsi maupun benturan kepentingan," ujarnya.
Baca Juga: Karpet Merah untuk Karyawan, PGEO Siapkan 127 Juta Saham di Program MESOP Agustus 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









