Pemerintah Target Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal September 2026

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. Nantinya, pemerintah akan memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut.
"Nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco dan kami targetkan akhir bulan ini, dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang dinilai terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur
"Kami izin mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya, tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita, mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.
Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








