Nasib 231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Bisa Jadi Penuh Waktu pada 2027

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi kebijakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu keputusan yang dibahas yakni memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu, termasuk guru, untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari pemerintah hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nazarudin Umar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipullah, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Dasco mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR setelah menerima sejumlah masukan terkait status PPPK paruh waktu, peluang PPPK menjadi PNS, serta status guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah berapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dasco, finalisasi kebijakan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
"Nah, oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujarnya.
Baca Juga: DPR Terima Surpres soal Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Sementara itu, Rini menyebut jumlah PPPK yang berprofesi sebagai guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru berstatus PPPK paruh waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









