DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Aturan Tarif Barang hingga Makanan Ikut Diatur

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI bersama pemerintah merampungkan finalisasi materi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Regulasi tersebut tak hanya mencakup layanan ojek online (ojol) untuk angkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
"Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang ke sekian kali," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dasco mengatakan, finalisasi dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.
Baca Juga: Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
Menurutnya, pembahasan Perpres diperluas karena regulasi nantinya tidak hanya mengatur tarif angkutan orang. Pengaturan juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo: Bagian Ojol Kini 92 Persen, Penghasilan Ada yang Naik 3 Kali
Dasco menjelaskan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan jenis layanan. Tarif pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komdigi, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, dan para pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM.
Setelah materi Perpres difinalisasi, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi. Dalam tahap tersebut, pelaku transportasi online dan organisasi terkait, termasuk aplikator, akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum regulasi diterbitkan.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








