Megawati Ungkit Lagi Penahanan Bung Karno di Momen HUT RI: Tanpa Sebuah Proses Pengadilan

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menyoroti persoalan sejarah terkait perlakuan negara terhadap Presiden ke-1 RI Soekarno.
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Megawati menegaskan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 belum cukup untuk menyelesaikan persoalan keadilan sejarah Bung Karno.
Megawati mengatakan bangsa Indonesia harus berani melihat sejarah secara jujur. Menurutnya, penyelesaian persoalan sejarah tidak semata-mata berhenti pada keputusan politik berupa pencabutan TAP MPRS.
"Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun '67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan. Yang lebih penting adalah bagaimana nurani sejarah itu," kata Megawati saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Presiden ke-5 RI itu kemudian mengungkit penderitaan politik yang dialami Bung Karno, termasuk masa penahanan tanpa proses pengadilan pada era Orde Baru.
Menurut Megawati, Bung Karno menjalani sekitar 18 tahun dalam penjara, pengasingan, hingga penahanan.
Ia merinci sekitar 12 tahun terjadi pada masa kolonial Belanda, dua tahun pada masa revolusi fisik, serta empat tahun sebagai tahanan rumah pada era Orde Baru.
"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan," ujarnya.
Megawati menyoroti status hukum penahanan Bung Karno yang menurutnya tidak pernah disertai proses pengadilan.
Ia juga menyebut keluarga Bung Karno tidak pernah memperoleh dokumen resmi mengenai status penahanan tersebut.
"Tanpa sebuah proses pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, Presiden Prabowo Ajak Peserta Doakan Korban Bencana saat Mengheningkan Cipta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










