Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Bangun RS Lapangan hingga Akses Logistik dan Evakuasi Mulai Terhubung

AKURAT.CO Pemerintah terus bergerak cepat menangani dampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga hari ini, Minggu (16/8/2026), tim gabungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus bersiaga menyisir lokasi untuk mendata dan memverifikasi jumlah korban.
"Untuk mendukung layanan medis kedaruratan, sebuah Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, terkait akses mobilitas logistik dan evakuasi, jalur lintas darat Larantuka ke Maumere terpantau sudah terhubung dan dapat dilalui. Namun tim penanganan masih berupaya mencari jalur alternatif lain, lantaran akses jalan darat penghubung Ende ke Nagekeo hingga kini masih terputus akibat gempa.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantuan Gempa NTT Menjangkau Wilayah Sulit Diakses
Gempa bumi di NTT yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026), memaksa lebih dari 5.000 jiwa mengungsi. Bencana ini menimbulkan 47 korban jiwa dan memicu kerusakan bangunan yang sangat masif.
Berdasarkan pemutakhiran data BNPB per Minggu (16/8/2026) pukul 00:00 WIB, konsentrasi pengungsi terbesar di NTT saat ini terpantau di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa. Mereka tersebar di GOR Samador sebanyak 1.356 jiwa dan mandiri 2.000 jiwa di 10 titik pengungsian.
Di Kabupaten Manggarai, jumlah pengungsi mencapai total 2.078 jiwa. Ratusan pengungsi lainnya juga dilaporkan bertahan di Nagekeo sebanyak 500 jiwa, dan dua wilayah di provinsi berbeda, yaitu Bima, hingga Kepulauan Selayar.
"Pemenuhan hak-hak dasar dan logistik di pengungsian kini menjadi salah satu prioritas penanganan darurat," kata Berton.
Para penyintas, khususnya di Kabupaten Manggarai, sangat membutuhkan bantuan mendesak berupa puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed (tempat tidur lipat), 1.000 lembar tikar, pasokan air bersih (tandon), hingga genset.
Merespons eskalasi bencana, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Langkah serupa juga telah diambil secara resmi di tingkat kabupaten/kota terdampak.
Baca Juga: BNI Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
Kabupaten Manggarai telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) melalui Keputusan Bupati No. 319 Tahun 2026, yang diikuti dengan pembentukan pos komando lewat Keputusan No. 320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026) melalui Keputusan Bupati No.441 dan No.442/KEP/HK/2026.
Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








