Dasco Dukung Wacana Dwikewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons positif wacana pemerintah membuka kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.
Wacana tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyebut, pemerintah akan mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka ruang dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif.
Dasco mengatakan, DPR selama ini telah beberapa kali memproses permintaan pemerintah terkait pemberian kewarganegaraan kepada individu tertentu, khususnya atlet yang dinilai memiliki potensi memperkuat Indonesia di ajang internasional.
"Selama ini memang kadang-kadang kita juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga, sepak bola, basket, dan itu kemudian kita proses," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, menurut Dasco, gagasan yang disampaikan Prabowo memiliki cakupan lebih luas.
Pemerintah melihat banyak diaspora Indonesia di luar negeri yang memiliki kemampuan dan keahlian serta berpotensi memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
"Kalau dengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga pikiran ke Indonesia," ujarnya.
Dasco menjelaskan, sebagian diaspora telah lama menetap di luar negeri sehingga memiliki kewarganegaraan negara lain.
Pemerintah kini ingin memberikan ruang agar mereka tetap dapat berkontribusi di Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asal.
"Karena kemudian mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tapi pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal," jelas Dasco.
Meski demikian, Dasco menekankan kebijakan tersebut nantinya tidak berlaku secara umum. Pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara terbatas dan melalui mekanisme seleksi.
"Sehingga tadi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif," tuturnya.
Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









