RUU Daerah Kepulauan Bakal Jadi Legacy Prabowo

AKURAT.CO Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Regulasi tersebut dapat menjadi salah satu warisan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
DPD RI telah memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan selama hampir sembilan tahun, sejak 2017. RUU tersebut disebut terus diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap tahun.
"Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata Sultan, dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: 21 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ratusan Kebijakan Transformatif Diterbitkan Sampai Menteri Masuk RS
Masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2026, menjadi momentum penting bagi jutaan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Dia pun mengapresiasi Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah memulai pembahasan RUU tersebut.
"Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan," ujarnya.
Sultan berharap, pembahasan RUU tersebut dapat berujung pada pengesahan sehingga menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pembangunan daerah kepulauan.
"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," tegasnya.
Selain mendorong RUU Daerah Kepulauan, sejumlah agenda DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Para senator turun langsung ke daerah untuk mengawal pelaksanaan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan, hingga agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
DPD RI juga berkomitmen mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan Papua. Dana otonomi khusus diharapkan dapat menjadi instrumen afirmasi bagi masyarakat adat, mempercepat pembangunan wilayah terluar dan tertinggal, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Baca Juga: DPD Puji Kebijakan Ekonomi Prabowo: Transformasi yang Diusung Ibarat Mencabut Duri dalam Daging
Ada pun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tengah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPR RI setelah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama DPR.
Pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah substansi penting, antara lain sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI selanjutnya akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR dengan DIM yang disampaikan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








