KWP Kecam Benny K. Harman soal Ucapan “Otak Kamu Ada Gak” kepada Wartawan

AKURAT.CO Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.
Benny sebelumnya menjelaskan, SBY tidak menghadiri agenda kenegaraan tersebut karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up di Amerika Serikat hingga akhir Agustus.
Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Benny kembali mendapat pertanyaan mengenai ketidakhadiran SBY pada 17 Agustus. Ia kemudian melontarkan pernyataan yang dipersoalkan KWP.
"Woi, kau otak kamu ada gak. Saya jelaskan gitu kok. Iya kan. Kalau dia sudah check up di sana sampai akhir bulan kok masih nanya lagi, banyak wartawan yang aneh-aneh sekarang ini," ujar Benny.
Wakil Ketua KWP, Erwin Siregar, menyayangkan sekaligus mengecam ucapan tersebut.
"Kami menyayangkan dan mengecam pernyataan yang merendahkan dari Pak Benny K. Harman," kata Erwin.
Menurut Erwin, pertanyaan ulang yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
"Seharusnya bisa dijawab baik-baik, karena media bertanya juga secara baik-baik. Apabila media bertanya secara berulang, itu memang perlu untuk konfirmasi ulang," ujarnya.
Erwin menegaskan wartawan memiliki kewajiban melakukan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan narasumber. Karena itu, pertanyaan lanjutan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan memahami penjelasan.
KWP meminta Benny menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan serta kepada publik.
"Kami meminta Pak Benny K. Harman meminta maaf secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan dan juga kepada publik," tegas Erwin.
KWP juga mengingatkan pejabat publik dan politisi untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjaga komunikasi yang sehat dengan insan pers.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









