Pemerintah Kirim Tiga Surpres ke DPR, Ada Calon Gubernur BI, OJK dan Dubes

AKURAT.CO Pemerintah mengirim tiga surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tiga surpres tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis, mulai dari gubernur Bank Indonesia (BI), komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga calon duta besar.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, penyerahan surpres dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum menyerahkan surat, pemerintah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPR.
"Hari ini, atas petunjuk dari bapak presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri Sudah Masuk DPR
Menurut Prasetyo, koordinasi telah dilakukan bersama Ketua DPR, Puan Maharani; dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Setelah koordinasi, pemerintah secara resmi menyerahkan sejumlah surpres kepada parlemen.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, dengan Pak Dasco, dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres," ujarnya.
Adapun surpres pertama berkaitan dengan calon gubernur BI. Dalam surat tersebut, pemerintah juga mengajukan calon pengganti deputi gubernur senior serta deputi gubernur BI.
"Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif gubernur Bank Indonesia. Beserta dengan calon pengganti untuk deputi senior dan calon pengganti untuk deputi gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu," jelas Prasetyo.
Surpres kedua berkaitan dengan calon komisioner OJK. Sementara, surpres ketiga berisi daftar nama calon duta besar Indonesia untuk negara-negara sahabat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI
"Yang kedua adalah surpres komisioner OJK. Yang ketiga adalah surpres calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat," kata Prasetyo.
Penyerahan tiga surpres tersebut dilakukan bersamaan dengan rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR.
Setelah diserahkan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Itu yang dapat kami laporkan. Sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR. Untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," Prasetyo menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








