Api Meluas di Gunung Bromo, Pengawasan Kawasan Konservasi Harus Dievaluasi

AKURAT.CO Kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, semakin meluas. Data sementara yang telah diverifikasi menunjukkan sekitar 520 hektare kawasan terdampak kebakaran, dengan sekitar 300 hektare terbakar pada malam sebelumnya.
Anggota Komisi IV DPR, Usman Husin msngatakan peristiwa ini disebabkan karena lemahnya pengawasan di kawasan hutan konservasi. Menurutnya, penerapan aturan dan pengawasan petugas perlu dievaluasi, termasuk terkait pekerjaan perbaikan jalur perlintasan di kawasan konservasi.
"Dilihat dari kejadian ini ada kelemahan di pengawasan di hutan konservasi, kelemahan dari petugas pengawasan dan aturan yang tidak dijalankan atau diterapkan dengan benar," kata Usman kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Laut Jawa
Dia pun meminta Kementerian Kehutanan segera menambah armada water bombing untuk mempercepat pemadaman dan mencegah api semakin meluas. Dia juga mendorong Kemenhut bersama instansi terkait mencari langkah alternatif dalam pengendalian kebakaran.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memerintahkan jajarannya memaksimalkan operasi water bombing hingga api padam. Pemadaman dari udara dinilai penting untuk menjangkau titik api yang sulit diakses melalui jalur darat.
Baca Juga: Gugur dalam Kebakaran Kramat Jati, Andriyono Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Dalam kondisi cuaca mendukung, satu helikopter disebut dapat melakukan hingga 30 kali penyiraman dalam sehari.
Sebelumnya, berdasarkan data sementara yang telah diverifikasi, total kawasan Bromo yang terbakar mencapai sekitar 520 hektare. Besarnya luasan area yang terdampak membuat proses pemadaman terus dilakukan, baik melalui jalur darat maupun udara.
Untuk mendukung proses pemadaman dan mencegah risiko terhadap pengunjung maupun masyarakat, empat akses masuk menuju kawasan Bromo dari wilayah Malang, Lumajang, Pasuruan, dan Probolinggo ditutup total hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




