Tak Disiplin hingga Terlibat Judi Online, 66 Kepala SPPG Diberhentikan dengan Tidak Hormat

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) telah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai Kepala Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keputusan pemberhentian diambil karena para Kepala Dapur tersebut melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner, tidak masuk kerja, terlibat judi online, hingga dugaan tindak pidana.
"Saya juga ingin menjelaskan kepada publik, per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur. Ada 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala BGN, Sudaryono, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: 950 Dapur MBG Diduga Tak Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen Jika Tak Lolos SLHS
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian meliputi tindakan indisipliner, tidak berada di tempat kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, menjadi korban phishing yang berdampak pada pengelolaan keuangan, keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan tindak pidana.
Proses pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain proses pemberhentian, BGN juga menangani 60 kasus yang saat ini masih dalam pembinaan internal. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara Kepala Dapur dan mitra pengelola dapur.
"Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan Kepala Dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," ucapnya.
Berdasarkan data BGN, kasus yang ditangani tersebar di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat 29 kasus, Jakarta dan Banten 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta wilayah lainnya 5 kasus.
Karena itu, pihaknya masih mendalami apakah konflik terjadi karena Kepala Dapur meminta imbalan kepada mitra atau justru mitra yang menekan Kepala Dapur untuk mengurangi kualitas makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan SPPG di Papua hingga Maluku Rampung Pekan Ini
"Apakah Kepala Dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan Kepala Dapurnya misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," tutur dia.
Selain pelanggaran disiplin, kasus keracunan yang terjadi berulang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberhentian Kepala Dapur.
"Indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada Kepala Dapur yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








