Ketua MPR: Presiden Prabowo Minta PPHN Segera Jadi Produk Hukum

AKURAT.CO Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan berharap segera ditetapkan menjadi produk hukum yang mengikat.
Hal itu disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani, usai rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penyusunan PPHN merupakan amanat yang telah dimulai sejak periode MPR 2019-2024, dan telah rampung pada periode kepemimpinan saat ini.
"Kita tadi membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang naskahnya sudah kita serahkan kepada presiden. Sebagai sebuah konsep, ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena Pokok-Pokok Haluan Negara itu dibahas sudah cukup lama. Ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang," jelasnya.
Muzani mengatakan, naskah tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara 3 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: MPR Tetapkan Sidang Tahunan Digelar 14 Agustus, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan
"Kami serahkan konsep itu pada saat kami bertemu dengan presiden tanggal 3 Agustus yang kemarin. Prinsipnya, presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," ujarnya.
Meski demikian, menurut Muzani, pembahasan kini berfokus pada bentuk produk hukum yang tepat, agar PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
"Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," katanya.
Muzani mengatakan, PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) karena berfungsi sebagai pedoman filosofis penyelenggaraan negara.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara, agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik. Ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN," jelasnya.
Baca Juga: MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







