Pemerintah Pusat, Tolong Jangan Biarkan Nasib PPPK Dibayangi Ketidakpastian!

AKURAT.CO Pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tetap menerima hak-haknya, terutama gaji, serta tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat persoalan kemampuan fiskal daerah.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menegaskan, keberadaan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan nasib PPPK bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
"Negara harus hadir memberikan kepastian. Pemerintah pusat perlu memastikan seluruh PPPK tetap menerima gaji tepat waktu dan tidak ada PHK di seluruh Indonesia. Mereka telah melalui proses rekrutmen resmi dan mengemban tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai pemerintah pusat perlu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk melalui penguatan skema pendanaan maupun kebijakan fiskal yang menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.
Iwan juga menekankan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, guru PPPK memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
"Jangan sampai persoalan anggaran justru mengganggu proses belajar mengajar. Guru PPPK harus menjadi prioritas utama pemerintah karena mereka berada di garis depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. Kepastian status dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta-Bali Kerja Sama Obligasi Daerah, APBD Tak Bisa Lagi Andalkan Cara Konvensional
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan komitmen negara untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
"Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru dibayangi ketidakpastian. Pemerintah pusat harus menjadi penjamin utama agar hak-hak mereka terlindungi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan reformasi birokrasi tetap terjaga," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










