Fraksi PDIP Desak Pemerintah Terapkan Putusan MK soal MBG Mulai 2027

AKURAT.CO Fraksi PDIP DPR RI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Putusan MK dipandang telah berlaku sejak dibacakan, sehingga semestinya dapat diterapkan mulai APBN 2027, bahkan melalui APBN Perubahan 2026 jika memungkinkan.
Anggota Fraksi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengatakan, MK memang memberikan tenggat waktu hingga 2028. Namun, ia menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga batas akhir tersebut, apabila ingin menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi, begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028. Menurut saya, sebagai warga negara yang baik, sebagai pemerintah sebagai pengelola negara yang baik, tentu harus taat konstitusi," jelasnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ketua DPP PDIP itu menegaskan MK telah memberikan tafsir yang jelas bahwa penganggaran MBG dalam klaster pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Karenanya, pemerintah dinilai harus segera menyesuaikan skema pendanaan program tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Bersih-bersih BGN, Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Terus Diperkuat
"Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional. Sehingga kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027," ujar Charles.
Ia bahkan mendorong pemerintah mempertimbangkan perubahan anggaran tahun berjalan agar implementasi putusan MK bisa dilakukan lebih cepat.
"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026. Tetapi artinya kembali lagi, ini terserah pemerintah. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin," jelasnya.
Saat ditanya mengenai sikap partainya terhadap putusan tersebut, Charles menegaskan partainya menghormati putusan MK dan berharap pemerintah segera melaksanakannya tanpa menunggu hingga 2028.
Senada dengan Charles, Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengatakan, meski MK memberi masa penyesuaian paling lambat hingga APBN tahun anggaran 2028, namun sebaiknya putusan MK dijalankan secepat mungkin yakni mulai 2027.
Baca Juga: Putusan MK Jangan Sampai Ganggu Keberlanjutan Program MBG
"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM," katanya.
"Mulai dari perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, mahasiswa dan lain-lain. Juga agar sarana prasarana lebih memadai, kesejahteraan guru, dosen serta tenaga pendidik yang lebih baik, merata, dan bermutu untuk semua," Esti menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








