DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari kebutuhan inti pendidikan, dinilai tepat dan sejalan dengan regulasi.
MK menegaskan pendanaan MBG tidak dapat terus dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yakni meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penguatan mutu pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," katanya, kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hetifah, hingga kini Komisi X DPR belum memperoleh penjelasan rinci dari pemerintah mengenai sumber pendanaan pengganti untuk Program MBG setelah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
Baca Juga: Larangan Penggunaan Barang Subsidi di Dapur MBG untuk Jaga Stabilitas Harga
Selama ini, pembiayaan MBG berasal dari sejumlah fungsi anggaran dengan porsi terbesar dari anggaran pendidikan.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR," ujar Hetifah.
Politikus Partai Golkar itu menyebut apabila anggaran pendidikan sepenuhnya dikembalikan untuk sektor pendidikan, maka Komisi X DPR akan memperjuangkan, agar dana tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menurut Hetifah, kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran harus menjadi fokus utama penggunaan anggaran pendidikan.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," jelasnya.
Baca Juga: Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan
Hetifah menambahkan, Komisi X DPR akan mengawal pembahasan RAPBN 2027, agar sejalan dengan putusan MK.
Menurutnya, pembahasan akan berlanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti," jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program MBG.
Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026), menegaskan, anggaran pendidikan tidak dapat lagi digunakan untuk mendanai MBG karena program tersebut tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri dan Fasilitas Gereja
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dalam pertimbangannya, MK menilai alokasi dana pendidikan yang diamanatkan konstitusi harus diprioritaskan bagi kebutuhan inti sektor pendidikan.
Karena itu, pembiayaan Program MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








