AKURAT.CO Pertanyaan mengenai apakah TNI boleh menangkap warga sipil sering muncul karena TNI memiliki tugas dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Namun, kewenangan TNI terhadap warga sipil tidak sama dengan kewenangan kepolisian.
Oleh karena itu, penangkapan warga sipil harus dilihat berdasarkan situasi, dasar hukum, serta tugas yang sedang dijalankan.
Baca Juga: Siapa yang Memimpin TNI AL?
Secara umum, TNI bukan lembaga penegak hukum utama untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan warga sipil. Penegakan hukum dan keamanan dalam negeri pada umumnya menjadi kewenangan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam kondisi tertentu, anggota TNI dapat melakukan tindakan terhadap warga sipil berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum dan tugas yang sedang dilaksanakan. Contohnya, TNI Angkatan Laut memiliki kewenangan tertentu dalam penegakan hukum dan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional. Kewenangan tersebut dapat mencakup tindakan seperti pengejaran dan penangkapan dalam lingkup penegakan hukum di laut, kemudian proses perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TNI juga dapat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka tugas tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Selain itu, dalam operasi militer tertentu, terutama yang berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara, prajurit TNI dapat melakukan tindakan sesuai mandat operasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, TNI tidak boleh menangkap warga sipil secara sembarangan atau tanpa dasar hukum.
Tindakan terhadap warga sipil harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
TNI pada dasarnya merupakan alat pertahanan negara, bukan lembaga penegak hukum umum bagi warga sipil. Namun, dalam situasi tertentu dan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, TNI dapat melakukan tindakan tertentu terhadap warga sipil, termasuk dalam tugas penegakan hukum di wilayah tertentu atau dalam pelaksanaan operasi yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, setiap tindakan penangkapan harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Sonia Happy Trie Setia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








