Demi Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mundur dari Kursi Kepala BGN

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil karena ia harus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri, Rabu (22/7/2026).
Langkah medis ke luar negeri ini diambil Nanik bukan karena meragukan kemampuan tenaga medis dalam negeri. Ia menegaskan keputusan tersebut semata-mata dilakukan untuk mencari pendapat medis kedua.
"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat,” kata Nanik melalui akun Facebook pribadinya.
"Ini bukan karena tidak percaya dokter yang hebat di Indonesia, tapi untuk second opinion dan kebetulan ada kawan yang merekomendasikan di tempat yang mau saya tuju," lanjutnya.
Ia mengatakan, pengunduran diri ini telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapat persetujuan. Namun, Nanik diminta untuk tetap mengawasi BGN.
Baca Juga: Usai Dilantik Prabowo, Nanik Diharapkan Bisa Pulihkan Citra BGN dari Polemik dan Dugaan Korupsi
Guna memastikan pengawasan tetap berjalan, Presiden berencana membentuk struktur Dewan Pengawas di tubuh BGN. Nanik nantinya akan diproyeksikan untuk memimpin lembaga pengawas tersebut.
"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," ujar Nanik.
"Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas dimana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya (kalau mencereweti kayaknya masih bisa yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut)," lanjutnya.
Di samping keputusan pengunduran dirinya, Nanik menepis tuduhan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan untuk kepentingan politik. Berdasarkan pengalamannya mendampingi Presiden selama 14 tahun, ia menegaskan program tersebut murni intervensi gizi untuk generasi muda.
"Saya tau persis program MBG bukan untuk tujuan politis seperti yang dituduhkan orang, tapi sebagai program untuk benar-benar intervensi gizi anak-anak agar tumbuh menjadi generasi emas dan juga untuk menjaga kesehatan mereka,” ucapnya.
Baca Juga: Resmi Menjabat Kepala BGN, Nanik Gencarkan Efisiensi hingga Refocusing Program MBG
Nanik turut menyoroti dampak ekonomi berganda dari pelaksanaan MBG terhadap perekonomian masyarakat bawah.
Menurutnya, berhentinya operasional MBG saat libur sekolah sempat memberikan dampak nyata bagi para petani, peternak, hingga pedagang pasar.
"Multiplier effect (efek ganda) dari program MBG juga bisa menggerakan ekonomi bawah atau ekonomi masyarakat. Terbukti kemarin 3 Minggu libur sekolah dan MBG libur, petani dan peternak mengeluh karena hasil pertanian dan peternakan mereka tidak terserap dan harganya jatuh. Demikian juga pedagang di pasar juga sampai harus membuang-buang sayur dan buahnya," jelasnya.
Meski masa jabatannya tergolong singkat, Nanik mengaku telah meletakkan fondasi reformasi di internal BGN. Langkah awal restrukturisasi dilakukan dengan merombak jajaran pejabat eselon satu yang ditarik dari lima kementerian dan lembaga strategis.
"Sejauh ini meski menjabat Kepala BGN tidak lama, saya sudah meletakkan dasar -dasar untuk perbaikan ke depan program MBG, termasuk kemarin sore sudah mengganti 5 eselon satu (1) yang diambil dari 5 kementerian/lembaga, yaitu dari Kemenkes, Kemndikdasmen, Kemenkeu, BPKP dan Kejaksaan. Dengan diambil dari berbagai Kementerian dan lembaga maka ke depan BGN akan diisi oleh orang-orang profesional di bidangnya," pungkas Nanik.
Baca Juga: Tegas dan Disiplin Jadi Alasan Istana Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN, Dilantik Pekan Depan
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026.
Nanik diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya dicopot terkait dugaan korupsi tata Kelola MBG.
Pengangkatan Nanik berdasarkan Keppres Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dan Pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







