Bansos PKH 2026 Cair Hari Ini! Klik Link Berikut untuk Cek Nama Penerima

AKURAT.CO Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali berlangsung secara bertahap pada periode Juli.
Banyak masyarakat kini mencari tahu apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untungnya, pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.
Bansos PKH 2026 Mulai Cair Bertahap
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bansos PKH tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing daerah. Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang sama untuk seluruh wilayah, sehingga waktu penerimaan bantuan dapat berbeda-beda.
Karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status penerima melalui layanan resmi Kemensos untuk mengetahui apakah bantuan sudah dapat dicairkan.
Link Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos berikut:
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan berdasarkan data terbaru yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Nama Penerima PKH Secara Online
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos PKH:
Buka situs Cek Bansos Kemensos.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH beserta periode penyalurannya.
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Android maupun iPhone untuk memantau status bantuan secara berkala.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rinciannya:
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









