Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan diperingati setiap 13 Juli, melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun kepercayaan.
Penyerahan Surat Keputusan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono.
Baca Juga: Auditing Syariah: Cara Lembaga Keuangan Islam Menjaga Transparansi dan Kepatuhan
Fadli Zon mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar menetapkan hari peringatan, tetapi menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menurutnya, keberagaman keyakinan merupakan bagian dari identitas bangsa yang harus terus dijaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini diharapkan menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli Zon di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Dia menegaskan, negara berkewajiban memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, sekaligus memperkokoh persatuan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Sentuhan TBIG untuk Indonesia: Merajut Jaringan Komunikasi, Menghadirkan Sehat hingga Ujung Jayapura
Dia juga menekankan bahwa Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 mempertegas posisi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang diskriminasi terhadap masyarakat Penghayat Kepercayaan dalam kehidupan berbangsa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan lahirnya keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








