Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, DPR Bakal Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Nonparlemen

AKURAT.CO Komisi II DPR akan melakukan serap aspirasi ke sejumlah partai politik nonparlemen, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Agenda tersebut direncanakan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi.
"Intinya begitu, selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen. Kita mau safari langsung, dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, serap aspirasi menjadi bagian dari upaya DPR untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai pihak sebelum penyusunan draf RUU Pemilu.
Selain kelompok masyarakat sipil dan kalangan kampus, partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.
Baca Juga: Ganjar Kritik Wacana RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Kewenangan Legislasi Ada di DPR
Sejumlah isu krusial akan dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari ambang batas parlemen hingga pengaturan daerah pemilihan.
"Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil, serta batas kursi per dapil," kata Aria.
Politisi PDIP itu menambahkan, agenda serap aspirasi ditargetkan terlaksana sebelum masa reses DPR dan kemungkinan mulai dijalankan dalam waktu dekat.
"Yang jelas sebelum masa reses kita akan ada kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah teragendakan," ujarnya.
Meski demikian, Aria mengungkapkan format pelaksanaan serap aspirasi masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Diakomodir di RUU Pemilu
DPR masih mempertimbangkan apakah kunjungan dilakukan secara terpisah ke masing-masing partai nonparlemen atau melalui forum bersama yang melibatkan sejumlah partai sekaligus.
"Karena ini masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold, itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








