Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada Pekerja

AKURAT.CO Potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diterapkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia itu dinilai menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi ojol.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai, kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
"Ini adalah bukti konkret bahwa pemerintahan Prabowo tidak tinggal diam melihat ketimpangan yang terjadi antara platform digital dan para pengemudi ojol," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Iwan, selama ini pengemudi ojol menghadapi beban kerja dan biaya operasional yang besar, sementara pembagian pendapatan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Ia menilai skema baru yang memberikan 92 persen pendapatan kepada pengemudi dan 8 persen kepada platform merupakan langkah korektif yang telah lama dinantikan.
"Skema 8-92 ini merupakan langkah menuju keadilan bagi para pengemudi ojol," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Personel Satpol PP Amankan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI
Iwan juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal yang dinilai turut mengawal proses hingga kebijakan tersebut disepakati.
Meski demikian, IPR meminta pemerintah tidak berhenti pada penyesuaian besaran komisi.
Pemerintah juga didorong memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojol melalui jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta kepastian status hukum.
"Tarif komisi 8 persen ini baru langkah awal. Pemerintah perlu memastikan para pengemudi ojol memperoleh perlindungan yang memadai sebagaimana pekerja di sektor lainnya," kata Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









