RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

AKURAT.CO DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab regulasi tersebut sudah lama dinantikan, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta penyelamatan aset negara.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Toetiek Rahayuningsih, mengatakan wacana pembentukan RUU Perampasan Aset telah bergulir selama bertahun-tahun.
Dia berharap, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan beleid tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
"RUU perampasan aset itu segera diundangkan, karena tuntutan nya sejak era Pak presiden ini baru ini itulah yang disuarakan. Ini menjadi jargonnya ini harus ada jadi barangkali di era nya Pak Prabowo ini juga berhasil untuk disahkan begitu seperti KUHP," kata Toetiek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dia mencontohkan proses panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akhirnya berhasil diberlakukan setelah puluhan tahun dibahas.
Menurutnya keberadaan undang-undang perampasan aset sangat penting, karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana dan memanfaatkannya bagi kepentingan publik.
"Kemudian pembentukan undang undang perampasan aset itu sangat urgent karena melegitimasi kewenangan negara untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat demi negara," lanjutnya.
Baca Juga: Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Masih Belanja Masalah
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut tetap memerlukan pendalaman lebih lanjut agar implementasinya dapat berjalan efektif. Dia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dan lembaga, yang nantinya akan berperan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Kemudian juga RUU perampasan aset masih membutuhkan kajian lagi, barangkali banyak pihak, karena ini harus dikerjakan banyak instansi yang terkait kemudian perlu juga dipikirkan mengenai pemanfaatannya," katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas, karena dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







