Besok 16 Juni 2026 Tanggal Merah, Libur Apa? Cek Aturan SKB 3 Menteri!

AKURAT.CO Memasuki pertengahan bulan Juni, banyak masyarakat dan pekerja yang bertanya-tanya mengenai status penanggalan pada hari esok.
Pasalnya, dalam kalender masehi cetak maupun digital, Selasa (16/6/2026), ditandai sebagai tanggal merah atau hari libur.
Untuk menjawab kepastian tersebut, mari kita bedah aturan resmi pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Besok 16 Juni 2026 Libur Apa?
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, besok Selasa (16/6/2026) secara resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Momen ini merupakan hari besar keagamaan bagi umat Muslim di seluruh Indonesia untuk memperingati pergantian tahun dalam kalender Hijriah.
Istimewanya, pergantian tahun secara astronomis dan kultural (yang juga dikenal sebagai Malam 1 Suro dalam tradisi Jawa) sudah mulai disambut sejak Senin malam ini selepas waktu Magrib.
Adakah Cuti Bersama untuk Besok?
Pertanyaan ini paling sering diajukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Berdasarkan lampiran resmi dari dokumen SKB 3 Menteri, pemerintah tidak menetapkan hari kejepit atau cuti bersama untuk mengiringi Tahun Baru Islam tahun ini.
Artinya, skema libur yang diatur oleh pemerintah memiliki ketentuan sebagai berikut:
Senin, 15 Juni 2026: Hari kerja normal dan aktivitas sekolah berjalan seperti biasa (bukan cuti bersama).
Selasa, 16 Juni 2026: Hari Libur Nasional (Tanggal Merah resmi).
Rabu, 17 Juni 2026: Seluruh instansi pemerintahan, sekolah, dan perusahaan swasta kembali masuk kerja seperti biasa.
Sisa Daftar Tanggal Merah di Tahun 2026
Bagi Anda yang sudah mulai menyusun rencana liburan keluarga atau agenda mudik hingga akhir tahun nanti, sisa hari libur nasional pasca bulan Juni ini sudah semakin terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






