Kasus Korupsi MBG Bukti Tata Kelola 'Cacat dari Lahir'

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindyana, dinilai memperkuat kritik yang selama ini muncul terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai persoalan dalam program tersebut bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan berakar pada tata kelola yang sejak awal bermasalah.
Menurutnya, pemerintah selama ini tidak cukup peka dalam merespon berbagai keluhan publik terkait pelaksanaan MBG. Mulai dari kasus keracunan makanan, dugaan jual beli titik dapur, hingga dugaan korupsi di tubuh BGN.
Baca Juga: Menko PM Minta Program MBG Prioritaskan Masyarakat Miskin di Kawasan 3T
Sejatinya, program MBG ditunjukan bukan untuk menyelesaikan permasalahan gizi sesuai dengan harapan Presiden Prabowo
"Sering saya kritisi bahwa program MBG itu cacat dari lahir. Sebab program ini dirancang tanpa kesiapan matang dari sisi rantai pasok (supply chain) petani dan peternak lokal, infrastruktur dapur umum yang belum siap, hingga tidak didasari oleh analisis akar masalah gizi yang mendalam," ujar Iskandar dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Akibatnya, berbagai penyimpangan terjadi mulai dari alokasi anggaran bernilai triliunan rupiah yang lebih menguntungkan vendor atau pejabat tertentu, hingga lemahnya pengawasan di tingkat pelaksana.
Hal ini diperjelas dengan berbagai persoalan di lapangan yang menjadi sorotan masyarakat maupun lembaga konsumen. Temuan makanan basi, makanan berjamur, hingga kasus keracunan yang seharusnya mendapat catatan pemerintah.
"Namun sayangnya meski banyak kritik dari masyarakat terkait dengan MBG dianggap angin lalu. Bahkan Presiden Prabowo justru kerap memuji program tersebut hingga kepala BGN Dadan Hindayana sendiri dianugerahi Bintang Jasa Utama," ujarnya.
"Setelah kasus korupsi mencuat, presiden malah bungkam dan tak lagi membangga-banggakan program unggulannya itu," tambahnya.
Baca Juga: Kawal Program MBG, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran secara Transparan
Iskandar mengaku telah berulang kali mengingatkan akan munculnya praktik korupsi yang bersifat sistemik. Hal ini terbukti dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, menyusul dengan terbongkarnya kasus korupsi tata kelola program dan markup anggaran di BGN.
Selain itu, adanya informasi mengenai praktik jual beli titik dapur dalam pelaksanaan program MBG. Menurut dia, sejumlah dapur mandiri yang diajukan masyarakat justru ditolak karena tidak memiliki afiliasi dengan yayasan tertentu.
"Bahkan, berdasarkan pengakuan dari sejumlah pemohon, harga satu titik berkisar 200 hingga 300 juta rupiah. Ini sih gila. Bayangkan saja masyarakat yang mau membantu program tersebut secara mandiri malah dimintai uang. Padahal untuk membangun dapur itu sendiri menggunakan uang pribadi pemohon atau mitra dan butuh anggaran hingga 1,5 miliar rupiah," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









