Media Massa Punya Peran Kunci Mengawal Praktik Bisnis dan HAM di Indonesia

AKURAT.CO Media massa memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas perusahaan terhadap isu-isu hak asasi manusia (HAM).
Tanpa pemberitaan yang memadai, berbagai persoalan yang timbul akibat aktivitas bisnis berpotensi luput dari perhatian publik dan tidak menghasilkan perubahan kebijakan maupun perbaikan praktik di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia, Sagita Adesywi, dalam Workshop for Media bertajuk Reporting on Business and Human Rights: Advancing Responsible Business Governance, yang digelar di Bandung, 2-4 Juni 2026.
Dia menjelaskan, isu bisnis dan HAM mencakup berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, industri tekstil hingga sektor digital. Berbagai persoalan yang kerap muncul antara lain pencemaran lingkungan, konflik lahan, kondisi kerja yang tidak layak, diskriminasi pekerja, hingga pelanggaran privasi data pengguna.
"Kalau tidak pernah diberitakan, tidak ada berita; tidak ada tekanan publik; tidak ada perubahan. Karena itu peran media sangat krusial," katanya.
Baca Juga: Connecting Media Massa: Evolusi TV Berita di Masa Depan
Sagita mencontohkan sejumlah kasus yang sering muncul dalam konteks bisnis dan HAM, seperti warga yang sakit akibat limbah pabrik, hilangnya akses air bersih dan mata pencaharian karena alih fungsi lahan, proyek infrastruktur tanpa konsultasi kepada masyarakat terdampak, hingga pekerja yang tidak memperoleh perlindungan memadai.
Perkembangan globalisasi membuat peran korporasi semakin besar dalam kehidupan masyarakat. Pasalnya, banyak perusahaan multinasional memiliki pengaruh ekonomi yang bahkan melampaui sejumlah negara, sehingga tanggung jawab bisnis terhadap penghormatan HAM menjadi semakin penting.
"Globalisasi yang terus berkembang ini menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar tentang peran korporasi dalam isu-isu hak asasi manusia," ujarnya.
Sagita menguraikan bahwa kerangka internasional yang menjadi rujukan utama ialah United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Hal tersebut dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, serta akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.
Pada pilar kedua, perusahaan dituntut untuk tidak menyebabkan maupun berkontribusi terhadap pelanggaran HAM. Perusahaan juga didorong melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM guna mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan menangani dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas bisnis maupun rantai pasoknya.
"Target HRDD ialah risiko terhadap pemegang hak atau rights-holders, bukan terhadap bisnis," katanya.
Di Indonesia, implementasi bisnis dan HAM saat ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Serta instrumen PRISMA yang menjadi sarana penilaian mandiri berbasis web bagi perusahaan untuk mengukur kepatuhan terhadap berbagai indikator bisnis dan HAM, termasuk ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, gender, lingkungan, hingga masyarakat adat.
Sagita menilai isu bisnis dan HAM akan semakin relevan bagi Indonesia seiring target menjadi ekonomi terbesar kelima dunia pada 2045. Serta proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mensyaratkan penyelarasan regulasi dengan standar perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Sagita juga mengingatkan bahwa praktik bisnis yang mengabaikan HAM dapat memunculkan risiko operasional, hukum, maupun reputasi bagi perusahaan.
Baca Juga: BNPT Tekankan Peran Media Massa Cegah Terorisme
"Perusahaan yang menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab berpotensi meningkatkan loyalitas pelanggan, menarik talenta berkualitas, serta memperkuat nilai pasar perusahaan," katanya.
"Kami mengajak jurnalis untuk lebih aktif menggali cerita di balik produk dan layanan yang digunakan masyarakat sehari-hari," demikian Sagita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








