BGN Gandeng BPOM Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Menu MBG

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam aspek keamanan pangan.
Perjanjian ini disusun sebagai pedoman bagi kedua lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing, untuk mendukung keamanan pangan program MBG. Sehingga diharapkan ke depannya dapat terwujud generasi sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
"Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara kedua institusi yang diteken pada 23 Januari 2025. Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat menggunakan skema swakelola tipe II sebagai dasar pelaksanaan kegiatan," kata Kepala BGN, Dadan HIndayana, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: MBG Jadi Motor Baru, Pertumbuhan RI Jadi Yang Tertinggi di Antara G20
Menurutnya, aspek keamanan pangan merupakan prioritas utama dalam implementasi program. Guna memastikan setiap makanan yang disalurkan dalam program ini telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Dia menekankan, kolaborasi dengan BPOM akan memperkuat sistem pengawasan dari hulu hingga hilir. "Sinergi ini penting agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis uji laboratorium dan standar keamanan pangan yang terukur," ujarnya.
Dalam dokumen kerja sama, ruang lingkup kolaborasi meliputi penyusunan metode analisis pengujian pangan, pelaksanaan pengawasan dan pengujian makanan, hingga tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut.
Baca Juga: Menu MBG di Pekalongan Berbelatung, Irma Suryani Kritisi Lemahnya Pengawasan di SPPG
Selain itu, kedua pihak juga akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana, serta membuka peluang kerja sama lain yang disepakati secara tertulis.
Pihaknya berharap, pengawasan kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
"Seluruh proses tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








