Besaran Dana BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026: Mana yang Lebih Besar?

AKURAT.CO Bantuan sosial masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait besaran yang diterima.
Di tahun 2026, dua program yang sering dibandingkan adalah BLT Kesra dan BLT Dana Desa.
Keduanya sama-sama memberikan bantuan tunai, namun apakah besaran dana BLT Kesra dan BLT Dana Desa berbeda.
Baca Juga: Bansos Kemensos 2026 Bakal Diperluas! Ini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Secara umum, baik BLT Kesra maupun BLT Dana Desa memiliki nilai bantuan yang hampir sama, yakni maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, perbedaan muncul pada total yang diterima dan mekanisme pencairannya.
BLT Kesra: Fokus Bantuan Jangka Pendek
BLT Kesra merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang biasanya diberikan dalam periode tertentu.
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
Total penerimaan: Biasanya disalurkan untuk 3 bulan sekaligus, sehingga total mencapai Rp900.000 dalam satu tahap pencairan.
Program ini bersifat tambahan di luar bantuan sosial rutin dan bergantung pada kebijakan pemerintah, sehingga tidak selalu tersedia setiap tahun.
BLT Dana Desa: Lebih Fleksibel dan Bisa Lebih Lama
Sementara itu, BLT Dana Desa berasal dari anggaran desa dan lebih fleksibel dalam penyalurannya.
Besaran bantuan: Maksimal Rp300.000 per bulan
Total penerimaan: Bisa diberikan selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kemampuan anggaran desa. Artinya, total bantuan bisa mencapai Rp900.000 hingga Rp3.600.000 dalam satu tahun.
Penentuan penerima dan jadwal pencairan dilakukan melalui musyawarah desa, sehingga lebih menyesuaikan kondisi setempat.
Baca Juga: Cek Bansos Ibu Hamil April 2026: Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Jadi, Mana yang Lebih Besar?
Jika dilihat dari nominal bulanan, keduanya sama, yaitu Rp300.000.
Namun jika dibandingkan dari total yang diterima, BLT Dana Desa berpotensi lebih besar karena durasi penyalurannya bisa lebih panjang hingga satu tahun.
Sebaliknya, BLT Kesra cenderung bersifat jangka pendek dengan total bantuan yang lebih terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








