Anti Ribet! Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online dengan NIK KTP

AKURAT.CO Memastikan status kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) adalah hal penting bagi banyak masyarakat, terutama dengan diberlakukannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek desil dan status bansos mereka secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Pengecekan ini memungkinkan setiap individu mengetahui peringkat kesejahteraan ekonominya dan apakah ia termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan untuk menerima bantuan sosial.
Pengertian Desil dan Perannya dalam Penyaluran Bansos
Desil adalah sebuah sistem pengelompokan masyarakat yang membagi tingkat kesejahteraan ekonomi menjadi sepuluh kategori.
Sistem ini mengategorikan masyarakat mulai dari yang paling tidak mampu (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10).
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga tersebut. Data desil ini bersumber dari DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan terintegrasi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data desil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala, setiap tiga bulan sekali, yang dipengaruhi oleh hasil verifikasi lapangan dan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah atau sumber lain.
Pemerintah menggunakan sistem desil ini sebagai acuan utama untuk memastikan bahwa bansos disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025.
Pembagian Kelompok Desil dan Prioritas Penerima Bansos
Berikut adalah gambaran umum pembagian kelompok desil dan prioritas penerima bansos berdasarkan kebijakan terbaru Kemensos:
Desil 1: Masyarakat termiskin atau miskin ekstrem. Kelompok ini berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Program Sembako, dan PBI-JK (BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah).
Desil 2: Masyarakat miskin. Mereka juga berhak menerima PKH, BPNT/Program Sembako, dan PBI-JK.
Desil 3: Kelompok hampir miskin. Berhak menerima PKH, BPNT/Program Sembako, dan PBI-JK.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026, Batas Waktu dan Syarat Lengkap
Desil 4: Rentan miskin. Berhak menerima PKH, BPNT/Program Sembako, dan PBI-JK.
Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah. Berhak menerima BPNT/Program Sembako dan PBI-JK.
Desil 6-10: Masyarakat menengah hingga mampu. Kelompok ini umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dianggap telah mampu secara ekonomi.
Meskipun seseorang terdaftar dalam desil yang berpotensi menerima bantuan, ia mungkin tidak dinyatakan layak menerima bansos karena beberapa alasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









