Apresiasi Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM, Fraksi PAN Dorong Kampanye Hemat Energi dan Pengawasan Distribusi

AKURAT.CO Fraksi PAN DPR mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM per 1 April 2026.
"Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, di sela Rakernas PAN 2026 di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Putri, yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR, menilai keputusan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat agenda ketahanan energi nasional.
Ia menekankan pentingnya mendorong gerakan hemat energi sebagai langkah konkret menghadapi tantangan global.
"PAN mendorong gerakan hemat dan bijak energi di seluruh kader sebagai langkah konkret menjaga ketahanan energi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, Antrean Mengular di SPBU
Menurut Putri, stabilitas harga energi saat ini harus diiringi dengan percepatan transisi menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi swasembada energi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
"Fraksi PAN siap mengawal kebijakan energi yang tidak hanya menjaga stabilitas saat ini, tetapi juga memperkuat kemandirian energi nasional ke depan," ujarnya.
Selain itu, Putri juga mendorong Pertamina untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran. Ia menyebut pentingnya pengawasan ketat di lapangan guna mencegah praktik penyelewengan.
"Kami meminta pengawasan distribusi diperketat dan tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelewengan maupun penimbunan BBM. Ini harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, BPH Migas turut diminta berperan aktif dalam memastikan tata kelola distribusi energi berlangsung transparan dan akuntabel.
Baca Juga: 1 April Harga BBM Tetap, Dasco Minta Warga Tak Panic Buying
Dengan langkah tersebut, Putri berharap kebijakan energi tidak hanya menjaga stabilitas jangka pendek tetapi juga memperkuat fondasi kemandirian energi nasional di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








