Komisi I DPR Minta Investigasi Terbuka Terkait Ranjau yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong investigasi menyeluruh terkait insiden ranjau yang melukai prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon.
Dia menilai, kejadian tersebut perlu ditelusuri secara terbuka karena berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum perang dengan melibatkan semua pihak secara transparan agar keselamatan prajurit terjamin.
"Ya kita minta agar ada investigasi khusus dan mendalam, ini serangan ini bisa terjadi ini kenapa? Ranjau itu yang menanamkan itu siapa? Dan mengapa bisa dilintasi oleh patroli kita?" kata Dave saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Prabowo Beri Penghormatan untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
Menurutnya, jika lokasi tersebut merupakan area ranjau, seharusnya tidak untuk dilalui patroli. Sebaliknya jika jalur umum namun telah dipasangi ranjau, maka hal ini merupakan pelanggaran serius.
Karena itu, pihaknya masih menunggu kabar dan informasi lengkap dari Mabes TNI untuk menyampaikan keterangan lengkap kepada publik. Dia pun mengaku masih mendapatkan informasi dari berbagai sumber termasuk media.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Evaluasi Misi Perdamaian
"Ya, saya pun juga mendapatkan informasi masih dari media, tentu dari Mabes TNI ingin memastikan dulu informasi itu yang didapatkan itu sudah lengkap, baru bisa disampaikan secara umum sehingga tidak secara sepotong-sepotong," jelasnya.
Terkait penarikan pasukan perdamaian, Dave menuturkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Mabes TNI dan keputusan berada di tangan Panglima TNI.
Saat ini, pihaknya belum menjadwalkan rapat kembali dengan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dalam waktu mendatang. "Kalau raker dengan TNI pasti akan dilakuka tapi waktunya dan juga agendanya nanti kita tentukan. Ya nanti kan ada berbagai macam isu yang perlu kita bahas," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








