DPR Apresiasi Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Tak Perlu Panik

AKURAT.CO Pemerintah dipastikan belum berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), meski sebelumnya beredar kabar penyesuaian harga akan dilakukan mulai 1 April 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi keputusan tersebut dan menegaskan bahwa harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, masih tetap berlaku seperti saat ini.
“Pemerintah telah mengumumkan belum adanya rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun non-subsidi. Artinya, mulai besok harga masih tetap sama,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dasco mengungkapkan, pihaknya memantau adanya antrean di sejumlah SPBU akibat isu kenaikan harga BBM.
Karena itu, masyarakat diminta tidak panik maupun melakukan pembelian berlebihan.
“Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu antre, apalagi melakukan penimbunan BBM,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, sebelum memutuskan untuk menunda penyesuaian harga BBM.
Pengumuman tersebut, lanjut Dasco, juga telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pemerintah.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Mantan Mertua Menpora Tinggal Tunggu Waktu
Dasco menegaskan, Prabowo Subianto terus memantau perkembangan dan berkomitmen menjaga kebutuhan masyarakat, khususnya terkait energi.
“Komitmen Presiden Prabowo adalah terus memonitor dan menjaga kebutuhan masyarakat akan BBM,” ujarnya.
Meski belum ada rencana kenaikan dalam waktu dekat, Dasco menyebut pemerintah akan terus mencermati situasi sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
“Kalau ditanya sampai kapan, tentu pemerintah yang mengetahui. Namun yang pasti, pemerintah saat ini fokus menjaga agar tidak ada penyesuaian harga BBM,” katanya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar terkait kenaikan harga BBM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








