Besaran THR Pensiunan PNS 2026 Jelang Lebaran, Cek Jadwal Cair dan Rinciannya

AKURAT.CO Menjelang Lebaran, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS 2026 mulai banyak dicari. Tidak hanya ASN aktif, para pensiunan juga berhak menerima THR sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, masyarakat mulai menantikan kepastian jadwal pencairan THR pensiunan PNS, termasuk juga nominal yang akan diterima serta mekanisme penyalurannya.
Lantas, kapan THR pensiunan PNS cair dan berapa besarannya?
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Pemerintah Harus Pastikan Aplikator Patuh pada Ketentuan Penyaluran THR Ojol dan Kurir
Dengan perkiraan Lebaran 2026 jatuh pada 21 Maret, maka pencairan THR pensiunan PNS diperkirakan paling cepat pada 25 Februari 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat estimasi dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN dan pensiunan.
Kepastian pencairan nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Besaran THR Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun PNS, besaran THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada nominal tahun sebelumnya.
Berikut estimasi besaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I (Juru)
Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
Rp1.748.100 hingga Rp4.029.536
Golongan IV (Pembina)
Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Besaran THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, THR Ojol Kapan Cair? Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Selain pensiun pokok, para pensiunan PNS akan menerima beberapa komponen tambahan dalam THR 2026.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, berikut komponen THR pensiunan:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan penghasilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









