Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

AKURAT.CO Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia memastikan pengelolaan dan pendistribusian zakat tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam, yakni disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara miskin memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun amil merupakan pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan, muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang terlilit utang, fisabilillah merupakan mereka yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia D4 dan S1 untuk Siswa Berprestasi
Ia menjelaskan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat.
Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Untuk menjaga akuntabilitas, kinerja lembaga pengelola zakat juga diaudit secara berkala oleh auditor independen,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









