Berdayakan Masyarakat Pascabencana Lewat Sektor Ekonomi Kreatif

AKURAT.CO Ekonomi kreatif menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan masyarakat pascabencana.
Demikian pembahasan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam pertemuan Bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, di Jakarta, pada Kamis (29/01/2026).
Menurut Muhaimin, pemerintah akan terus mengoordinasikan upaya lintas kementerian untuk membangkitkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat terdampak bencana, khususnya melalui sektor ekonomi kreatif.
"Tentu kita akan terus mengoordinasikan pemberdayaan ekonomi nasional melalui ekonomi kreatif dari lintas Kementerian," katanya.
"Termasuk mengangkat kembali ketidakberdayaan korban bencana. Nah, ini terutama Sumatera, khususnya Aceh sejak terus pascadarurat, masa tanggap darurat itu kita akan tumbuhkan kembali ekonomi kreatif," sambung Muhaimin menjelaskan.
Baca Juga: Periklanan Jadi Lokomotif Ekonomi Kreatif dan Penopang Konsumsi Nasional
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap ekonomi kreatif tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional tetapi juga menjadi sarana pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin bersama Menteri Ekraf juga membahas penyelarasan target tahun 2026. Sekaligus pemetaan program-program intervensi strategis yang dapat memperkuat industri ekonomi kreatif agar mampu tumbuh menjadi kelas nasional hingga global.
"Tentu intervensi yang terbanyak adalah untuk terus mendorong ekonomi kreatif yang berdaya itu bisa bersaing dan tumbuh menjadi kelas nasional maupun global," kata Muhaimin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Dia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang selama ini menghambat optimalisasi intervensi Kementerian Ekonomi Kreatif.
Oleh karena itu, Kemenko PM akan terus mengupayakan dukungan Presiden serta Menteri Keuangan agar alokasi anggaran ekraf ke depan semakin luas, baik dari sisi jumlah, penguatan sumber daya manusia, maupun perluasan intervensi yang lebih masif dengan fokus pada pengembangan kekayaan intelektual (intellectual property/IP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







