Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Kamis (29/1/2026).
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
"Dalam pertemuan lebih dari satu jam tersebut dibahas beberapa hal terkait perumahan," katanya.
Menurut Teddy, Presiden Prabowo menerima laporan perkembangan sejumlah proyek perumahan bersubsidi yang tengah disiapkan pemerintah.
Salah satunya adalah pelaksanaan land clearing lahan seluas 30 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun bersubsidi.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mendapatkan laporan mengenai rampungnya rencana groundbreaking pembangunan 141.000 unit rumah bersubsidi yang akan tersebar di tiga kawasan berdekatan.
Menurut Teddy, lokasi pembangunan rumah bersubsidi tersebut berdekatan dengan sekolah, rumah sakit, kawasan perkantoran dan pabrik, serta jalan-jalan utama.
"Dengan adanya pembangunan tersebut, diperkirakan akan terserap sekitar 80 ribu tenaga kerja di segala sektor dan mempercepat perputaran rantai perekonomian," ujarnya.
Teddy pun menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah mendorong penyediaan rumah layak bersubsidi yang dibarengi dengan pemangkasan berbagai bentuk perizinan.
"Presiden Prabowo melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman berkeinginan agar sebanyak mungkin warga Indonesia memiliki hunian layak yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah adanya rumah layak bersubsidi dan pemangkasan segala macam bentuk perizinan serta biaya pengurusan izin dan adminitrasi," jelas Teddy.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








