Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Jangan Timbulkan Kecemburuan Sosial

AKURAT.CO Rencana kebijakan pengangkatan sekitar 32 ribu pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diminta agar tidak menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi di tengah masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, kebijakan pengangkatan pekerja SPPG menjadi PPPK merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang patut dihargai.
Namun, DPR memandang perlu adanya keseimbangan dalam pelaksanaannya, khususnya jika dibandingkan dengan kondisi para guru honorer yang hingga kini masih banyak belum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Pengangkatan Status Pegawai SPPG Jadi PPPK Harus Diawasi Ketat
"Pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN dengan skema PPPK adalah kebijakan Presiden. Hal itu patut dihargai," ujar Yahya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (22/1/2026).
Sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dan komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi IX DPR mendorong agar pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib tenaga pendidik honorer. Dia mengusulkan, agar Presiden juga memprioritaskan pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK pada 2026.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK 2026 Pegawai SPPG BGN, Mulai Rp 2,2 Juta per Bulan
"Tapi supaya tidak menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi, saya mengusulkan supaya Presiden juga memprioritaskan para guru honorer diangkat menjadi ASN lewat skema PPPK pada tahun 2026 ini," katanya.
Yahya menilai, para guru honorer merupakan pejuang pendidikan di garis terdepan yang selama ini menjalankan tugas mencerdaskan anak bangsa dengan kesejahteraan yang belum terjamin dan status kerja yang tidak pasti. Kondisi tersebut menurutnya, menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik.
"Mereka para guru galau karena seperti diperlakukan tidak adil," pungkas Legislator Partai Golkar tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








