KPK Tak Akan Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahap operasional di Kementerian Agama, bukan pada proses penerimaan kuota dari Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi melalui Presiden Jokowi. Namun, persoalan hukum muncul saat kuota tersebut dibagi dan dikelola di tingkat kementerian.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Forum Kiai Muda NU Tuntut Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat, Haram Dipertahankan
Menurut KPK, keputusan pembagian kuota tambahan itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler dan haji khusus. Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji khusus memiliki batas maksimal persentase dari total kuota nasional.
Atas dasar itu, KPK menegaskan fokus penyidikan diarahkan pada pengambilan keputusan dan kebijakan teknis di internal Kementerian Agama. Dengan demikian, Jokowi tidak termasuk pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini.
Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi
Kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini tengah ditangani KPK dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








