Komisi III DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi hingga Narkoba

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai langkah memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Pembahasan mulai dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sari menyampaikan, regulasi tersebut dirancang untuk menjerat berbagai kejahatan serius yang bermotif keuntungan ekonomi, mulai dari korupsi, terorisme, hingga tindak pidana narkotika, termasuk kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial ilegal.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Meski Jadi Prioritas, Puan: DPR Masih Terima Masukan
Menurutnya, Komisi III ingin mendorong paradigma penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset
Dia memastikan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik secara luas agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan efektivitas yang kuat.
Selain itu, Komisi III DPR juga berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper), yang akan dibahas secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut memang menjadi kewenangan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








