Komisi I DPR: Draf Perpres Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Belum Final

AKURAT.CO Komisi I DPR merespons ramainya pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan, dokumen yang beredar di publik masih berupa draf dan belum menjadi naskah resmi yang diterima DPR.
Dave menjelaskan, Surat Presiden (Surpres) bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Karena belum bersifat resmi, Komisi I DPR, kata Dave, belum dapat memberikan sikap final terkait substansi kebijakan tersebut.
DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme
“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.
Dave menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki dasar hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Meski demikian, Komisi I DPR pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Namun, keterlibatan TNI, lanjut Dave, harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan.
“Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang disusun diharapkan memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap demokrasi,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang rencananya akan dikonsultasikan ke DPR.
Hal ini sesuai Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur bahwa pembentukan Perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa draf Perpres tersebut belum bersifat final.
“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan Tak Bisa Ditoleransi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









