Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan Tak Bisa Ditoleransi

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, dengan tindakan perekaman oleh istri pelaku.
Arifah menegaskan, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual serius yang tidak manusiawi, melanggar hak asasi, serta merendahkan martabat perempuan.
Kasus ini juga mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja membuatnya berada dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban,” ujar Arifah dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, Kementerian PPPA akan terus mengawal penanganan perkara tersebut guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Menurutnya, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, adil, dan berpihak pada korban.
Negara, kata Arifah, hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: PDIP: Konten Mens Rea Pandji Sah sebagai Kritik dalam Negara Demokrasi
Perlindungan korban, lanjutnya, harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban berjalan optimal.
“Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman dan tekanan lanjutan,” jelasnya.
Berdasarkan koordinasi Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, dilakukan asesmen guna memastikan kronologi peristiwa serta pemetaan layanan sesuai kebutuhan korban.
Arifah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan tetap menghormati privasi korban.
Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Kami mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







