Akurat

Minta Segera Gelar Muktamar, Warga NU Alumni UGM Larang Pengurus PBNU yang Berkonflik Mencalonkan Diri

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Desember 2025, 14:42 WIB
Minta Segera Gelar Muktamar, Warga NU Alumni UGM Larang Pengurus PBNU yang Berkonflik Mencalonkan Diri

AKURAT.CO Warga Nahdlatul Ulama yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis petisi terbuka yang ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Petisi itu muncul di tengah meningkatnya polemik internal yang disebut berkaitan dengan pemberian konsesi tambang kepada PBNU, serta dinamika antara Syuriah dan Tanfidziyah.

AKURAT.CO mengonfirmasi petisi tersebut kepada salah satu penandatangan, Heru Prasetia. “Ya, benar, mas,” ujar Heru melalui sambungan telepon, Senin (09/12/2025).

Dalam petisi berjudul Petisi Bersama Warga NU Alumni Universitas Gadjah Mada untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, para penandatangan menyebut polemik tambang telah menciptakan keresahan publik dan dinilai bertentangan dengan komitmen NU terhadap keadilan sosial serta kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Warga NU Alumni UGM Bikin Petisi untuk PBNU, Minta Muktamar Dipercepat demi Menyelamatkan NU

Petisi tersebut juga menilai konflik internal antarelite PBNU yang melibatkan pimpinan tertinggi Syuriah dan Tanfidziyah tidak dapat dilepaskan dari persoalan tambang yang diterima PBNU tahun lalu. “Tambang di PBNU itu, belum berjalan sudah membawa petaka internal,” demikian isi petisi tersebut.

Para alumni UGM menyampaikan empat tuntutan terbuka, yakni:

  1. Mendesak PBNU Mengembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
    Mereka menilai NU tidak layak terlibat dalam bisnis ekstraktif yang rawan konflik kepentingan dan bertentangan dengan mandat sosial NU. Konsesi tambang dinilai membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat.

  2. Meminta Pengurus PBNU yang Tidak Selaras dengan Prinsip Keadilan Iklim untuk Mengundurkan Diri
    Petisi itu menyebut pengurus yang kebijakannya tidak sejalan dengan keberlanjutan ekologis dan keadilan iklim harus mundur demi menjaga martabat organisasi. Mereka menekankan bahwa NU harus menjadi bagian dari masyarakat sipil yang kritis dan independen dari kekuasaan.

  3. Mendesak Segera Digelarnya Muktamar yang Dipercepat untuk Memilih Kepengurusan Baru
    Alumni UGM meminta PBNU mempercepat Muktamar dan memilih kepengurusan baru. Mereka menegaskan bahwa Sekjen, Ketua Umum, Rais Aam, serta seluruh pihak yang terlibat konflik tidak boleh mencalonkan diri kembali. Hal itu dianggap sebagai bentuk sanksi moral karena telah menimbulkan kegaduhan dan merusak harmoni internal.

  4. Mengembalikan NU kepada Peran Asasinya sebagai Pengayom Umat dan Penjaga Kelestarian Alam
    Para penandatangan mengingatkan agar NU kembali berperan sebagai pembela lingkungan hidup, penyeimbang moral bagi pemerintah, dan pengayom masyarakat sipil serta kelompok marjinal.

Petisi tersebut ditandatangani oleh lebih dari 40 warga NU alumni UGM dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas akademisi, pengasuh pesantren, aktivis, peneliti, pengusaha, hingga pekerja media. Beberapa di antaranya adalah Mustafid, Abdul Gaffar Karim, Tohadi, Ari Ujianto, Citra Orwela, Slamet Thohari, Agung Dimyati, Hamas Nahdly, Imam Malik, Farid Assifa, hingga Hairus Salim.

Baca Juga: 36 PWNU se-Indonesia Diklaim Dukung Rapat Pleno Syuriyah Tentukan Pj Ketum PBNU

Para alumni mengingatkan bahwa berbagai bencana ekologis di Indonesia menjadi peringatan atas pentingnya tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Mereka menilai NU harus menjadi pelopor ekonomi hijau dan biru yang inklusif dan ramah lingkungan, bukan justru terseret dalam kepentingan ekstraktif.

“Sebagai Warga NU alumni UGM, kami percaya bahwa NU memiliki kekuatan moral, intelektual, dan spiritual yang kokoh untuk kembali pada khittahnya,” tulis para penandatangan.

Petisi itu ditutup dengan harapan agar PBNU segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah organisasi di tengah polemik yang terus berkembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.