Akar TPPO Berawal dari Desakan Ekonomi, Modusnya Kian Canggih!

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kondisi tersebut mendorong sebagian WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil jalan pintas tanpa mempertimbangkan risiko yang mengintai.
Veronica menyebut, modus TPPO kini semakin beragam dan mengandalkan teknologi, mulai dari perekrutan melalui platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, eksploitasi, hingga praktik kawin kontrak atau kawin pesanan.
“TPPO adalah kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan penanganan komprehensif, kolaboratif, dan lintas sektor,” ujar Veronica, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa upaya memberantas TPPO tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Kolaborasi antar kementerian/lembaga, termasuk dukungan perwakilan RI di luar negeri, menjadi kunci untuk menjaga perempuan dan anak dari jeratan eksploitasi.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis
“Negara memiliki tugas memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama mengidentifikasi berbagai bentuk praktik, baik lintas waktu maupun lintas batas,” kata Veronica.
Wamen PPPA juga menyoroti pentingnya memahami peran masing-masing aktor dalam rantai TPPO, mulai dari perekrut di tingkat hulu, pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di hilir, termasuk pengaturan aliran dana lintas negara yang menopang kejahatan ini.
“Kita berlomba dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini memanfaatkan platform digital. Karena itu, pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan terpadu,” tegasnya.
Veronica mengungkapkan bahwa Kemen PPPA tengah menjajaki kerja sama lintas sektor bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kemensos, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan KBRI Singapura.
Kerja sama ini mencakup pilot project penyediaan tenaga caregiver bagi pekerja domestik di Singapura.
Program tersebut menyasar 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
“Kami berharap inisiatif ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO,” pungkas Veronica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








