DPD RI Dorong Penguatan Efektivitas Pembentukan Peraturan Daerah di DIY

AKURAT.CO, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (6/11/2025).
Itu dilakukan dalam rangka evaluasi efektivitas pembentukan Peraturan Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI serta jajaran Kanwil Kemenkum DIY.
Dalam forum tersebut, Ketua PPUU Abdul Kholik menegaskan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menyoroti persoalan regulasi yang tidak memberikan manfaat nyata. Padahal peraturan daerah semestinya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat lokal dan kualitas peraturan daerah menjadi penentu efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
Baca Juga: Kades Curhat ke DPD RI: Desak Terbitnya PP hingga Protes Pemotongan Dana Desa
“Pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah. Banyaknya peraturan daerah yang dibuat tanpa kajian mendalam seringkali hanya menambah kompleksitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto memaparkan peran Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan produk hukum daerah, tanpa melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah. Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum melakukan rekomendasi dan pendampingan untuk menjaga kualitas regulasi.
“Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memberikan fasilitasi, harmonisasi, serta analisis terhadap rancangan produk hukum daerah. Prinsipnya, kami memastikan agar setiap rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa
Sementara itu, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad menyinggung persoalan Perda Pesantren yang belum memiliki aturan turunan.
“Perda Pesantren tahun 2002 dan sampai sekarang tidak mendapat afirmasi sama sekali. Tidak ada turunan sama sekali dan tidak ada yang dianggarkan. Karena itu tahun ini kita mendesak Bapak Gubernur untuk membuat Pergub agar pelaksanaannya lebih kuat,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini fokus membahas tantangan teknis pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi dengan kebijakan nasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








