KJP November 2025 Cair! Cek Nama Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Terbaru

AKURAT.CO Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) November 2025 sudah mulai dicairkan untuk siswa penerima manfaat di DKI Jakarta.
Orang tua dan wali dapat cek nama penerima dan besaran nominal dana KJP Plus melalui situs resmi KJP Jakarta.
Simak panduan lengkap bagaimana cara cek status penerima KJP November 2025 dan informasi penting terkait pencairan dana bulan ini.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025: Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis!
Jadwal Pencairan KJP Plus November 2025
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 dimulai secara bertahap sejak tanggal 5 November 2025. Dana ini dialokasikan untuk bulan September 2025.
Proses pencairan dana KJP Plus dilaksanakan melalui rekening masing-masing peserta didik.
Setelah proses administrasi selesai, terutama bagi penerima baru, dana akan masuk ke rekening melalui Bank DKI (Jakarta One).
Pemprov DKI Jakarta melakukan pencairan secara transparan dan bertahap untuk menghindari penumpukan transaksi dan mempermudah verifikasi data.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP tersedia di edu.jakarta.go.id/kjp atau akun Instagram resmi @upt.p4op.
Jumlah Penerima dan Besaran Nominal
KJP Plus Tahap II Tahun 2025 memiliki total penerima mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.
Berikut adalah besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang mulai dicairkan pada 5 November 2025:
Siswa SD/MI: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan.
Siswa SMP/MTs: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan.
Siswa SMA/MA: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp420.000 per bulan.
Siswa SMK: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan.
Peserta PKBM: Informasi besaran dana untuk peserta PKBM juga tersedia.
Cara Cek Nama Penerima KJP November 2025
Untuk mengecek daftar nama penerima KJP Plus November 2025, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih tahap 2 pada situs tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








